Selain itu, karyawan yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini harus memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Selain gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar karyawan/pekerja yang bisa dapat subsidi Gaji Rp1,2 juta tahun 2021 ini.
- Pekerja yang rutin membayar iuran hingga Juni 2020.
- Pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek
- Pekerja yang bukan penerima Kartu Prakerja
- Pekerja di tidak bekerja perusahaan BUMN dan BUMD
- Bukan Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Bukan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi).