Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Hanya dengan KTP, KK, dan SKU

Tayang: 23 Mei 2021, 11:37 WIB
Penulis: Adestu Arianto
Editor: Tim Berita DIY
Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM dengan KTP, KK, dan SKU
Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM dengan KTP, KK, dan SKU /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Bantuan sebesar Rp1,2 juta masih bisaa didapatkan para pelaku usaha UMKM yang belum menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM, caranya cukup dengan mendaftarkan usahanya dengan mengajukan surat keterangan usaha (SKU). Simak selengkapnya cara daftar BLT UMKM atau BPUM berikut ini.

Karena pemerintah berharap pelaku usaha  tetap produktif selama masa pandemi Covid-19, BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta diperuntukkan bagi mereka melalui program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia.

Selain memenuhi syarat menjadi penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang telah terdaftar. Sebagai informasi, Bantuan BLT UMKM atau BPUM disalurkan melalui dua cara yakni melalui bank BRI dan bank BNI. 

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM

Pelaku usaha wajib memenuhi syarat berikut, sebelum melakukan pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM, agar nantinya bisa lolos.

- Memilki usaha berskala mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak dibawah ini,

- Pelaku usaha mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:

1. KTP
2. KK
3. Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB

Baca Juga: Cek Rekening! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Ditransfer ke Karyawan Ini, Cek BSU Subsidi Gaji di Sini

- Pelaku usaha mengisi formulir data diri yang disediakan

- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM

Bagi pelaku usaha yang berniat untuk mendaftar BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta bisa mendaftarkan diri dengan segera karena proses pendaftaran akan ditutup tanggal 31 Agustus 2021.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub