Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru Anti Gagal
Selain itu, berikut 7 golongan yang dijamin tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: TERBARU Cara Cek BLT UMKM Tahap 3 Mei, Ini Bocoran Daftar Penerima BPUM
Baca Juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 17 Capai 44 Ribu, Ini Bocoran Kapan hingga Cara Lolos
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru Anti Gagal
Selain 7 golongan di atas, pendaftar yang memenuhi syarat untuk dapat Kartu Prakerja dan dinyatakan lolos seleksi sesuai kuota yang disediakan akan mendapatkan insentif hingga Rp3,55 juta.
berdasar hitungan sementara, manajemen bakal membuka pendaftaran untuk sekitar 44.000 orang di gelombang 17. Kuota tersebut berasal dari peserta gelombang ke 12-16 yang dicabut kepesertaannya.***