BERITA DIY - Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap 3 akan segera cair kepada pelaku UMKM yang NIK KTP terdaftar di laman eform.bri.co.id oleh bank BRI atau banpresbpum.id yang disalurkan BNI.
Kemenkop UKM telah menganggarkan Rp15,36 triliun dengan target penyaluran kepada 12 juta pelaku UMKM pada tahun ini, 9,8 juta untuk kuota tahap 1 dan tahap 2 sementara 3 juta UMKM untuk kuota tahap 3.
Banpres BPUM Rp1,2 juta dicairkan dengan satu kali pencairan di bank penyalur BRI, BNI, dan Mandiri yang berkomitmen menyalurkan dana bantuan usaha.
Nominal yang akan ditransfer pada BPUM tahun 2021 ini lebih kecil dibandingkan dengan program BPUM tahun lalu yang nominalnya mencapai Rp2,4 juta dengan alasan adanya perluasan bantuan dengan kuota yang lebih banyak dibanding tahun lalu.
Meski demikian, pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres BPUM pada tahun lalu dapat kembali mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun ini asalkan NIK KTP terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Banpres BPUM Rp1,2 juta tahap 3 baru akan dicairkan menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait anggaran yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun cara cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta menggunakan NIK KTP dapat dilakukan di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id dengan cara berikut ini:
Cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id
- Buka link eform.bri.co.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.
Cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id
- Masuk ke link banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Apabila setelah melakukan cek terjadi error, pengguna dapat melakukan refresh pada halaman dan mencoba pengecekan ulang.
Pelaku UMKM yang belum mendapatkan manfaat Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat melakukan pendaftaran dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti cara mendaftar Banpres.
Pendaftaran dapat dilakukan pelaku UMKM dengan membawa sejumlah berkas persyaratan lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***