Pelaku usaha mikro atau UMKM juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul. Jika memenuhi syarat, Anda akan dapat bantuan.
Berikut syarat lengkap untuk mendapat BLT UMKM atau BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pada tahun ini, besaran BPUM yang dicairkan Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta. Turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Di 2021, bakal ada 12,8 juta UMKM yang bakal mendapat Banpres BPUM. Hingga awal Mei 2021, sudah ada 8,6 juta UMKM yang telah mendapat BLT dari Kemenkop UKM.***