Ia juga berharap agar ada perbaikan-perbaikan yang konkrit di level individu dan orgasnisasi KPK.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi." tambah kepala negara.
Sebagai informasi, TWK ini dilakukan sebagai syarat untuk menjadikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK, Febri Diansyah: Innalillahi wa inna ilaihi rajiun
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN." tambah Jokowi.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi." tegasnya.***