BERITA DIY - Pendaftar BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) saat ini masih banyak yang penasaran soal hasil pengumuman bantuan untuk UMKM tersebut.
Seperti diketahui pada tahap I dan 2, Kemenkop UKM menyalurkan BLT ke 9,8 juta UMKM. Sementara pada tahap 3, Pemerintah bakal menyalurkan ke 3 juta UMKM.
Besaran bantuan yang diberikan ke masing-masing UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Secara total, ada 12,8 juta UMKM yang dapat Banpres.
Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta
Target penerima bantuan UMKM atau BPUM tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.
Adapun salah satu ciri-ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:
Baca Juga: Ssstt! BLT Subsidi Gaji Mau Cair Lagi di 2021, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 2,4 Juta
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Baca Juga: Update Daftar Penerima Terbaru BST Kemensos yang Cair Mei 2021, Klik Link Ini
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM atau BPUM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***