Cara Cek Online Daftar Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Bakal Cair Usai Lebaran

- 16 Mei 2021, 21:20 WIB
Cara Cek Online Daftar Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Bakal Cair Usai Lebaran.
Cara Cek Online Daftar Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Bakal Cair Usai Lebaran. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemnaker/

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair usai Idul Fitri atau Lebaran. Hal itu disampaikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk membantu perekonomian para pekerja yang terdampak COVID-19, pemerintah turut menjadikan mereka sebagai salah satu kelompok sasaran bansos, dalam hal ini BLT Subsidi Gaji.

Usulan mengenai Subsidi Gaji yang kembali cair disampaikan pihak Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker kepada Kemnaker. Hal itu diungkapkan langsung oleh Aswansyah selaku Direktur Jenderal lembaga tersebut.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

BLT Subsidi Gaji, kata Aswansyah, bakal cair paling cepat pada bulan Juni atau setelah Lebaran. Hal ini tentu saja jika disetujui.

"Nanti setelah Lebaran," kata Aswansyah.

Untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji, ia pun meminta para pekerja mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Kriteria pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Pada tahun 2020 lalu, besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta. Untuk tahun ini, besaran bantuan belum diumumkan.

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Bocoran Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Ini Daftar Kriteria yang Dapat Subsidi Gaji Kemnaker

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian cara cek dan syarat menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair setelah Lebaran atau pada bulan Juni 2021.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x