Syarat dan Cara Dapat Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta Meskipun NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id

- 16 Mei 2021, 09:05 WIB
Siapkan KTP untuk cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Siapkan KTP untuk cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta akan diberitahukan melalui pesan SMS dari bank penyalur atau dapat dengan melakukan cek mandiri baik secara online atau datang langsung ke bank terkait.

Namun untuk menghindari antrian, pelaku UMKM cukup melakukan cek di eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan melalui BRI dan cek di banpresbpum.id untuk pengguna rekening BNI atau yang disalurkan melalui BNI.

Baca Juga: Pelaku UMKM Tidak Punya Rekening Bank Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

Baca Juga: Nama Tak Daftar di Link BPUM eform.bri.co.id Tapi Penuhi Syarat, Ini Cara Hubungi Nomor BLT UMKM Agar Cair

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

  1. Buka link eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke link banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk UMKM

Jika muncul keterangan error di layar monitor atau smartphone anda, halaman dapat direfresh atau dapat dicoba ulang.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x