Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta akan diberitahukan melalui pesan SMS dari bank penyalur atau dapat dengan melakukan cek mandiri baik secara online atau datang langsung ke bank terkait.
Namun untuk menghindari antrian, pelaku UMKM cukup melakukan cek di eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan melalui BRI dan cek di banpresbpum.id untuk pengguna rekening BNI atau yang disalurkan melalui BNI.
Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:
- Buka link eform.bri.co.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.
Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:
- Masuk ke link banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Jika muncul keterangan error di layar monitor atau smartphone anda, halaman dapat direfresh atau dapat dicoba ulang.***