Apabila pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan BRI dan BNI, maka bisa jadi bantuan disalurkan melalui bank Mandiri.
Saat ini, Kemenkop UKM masih membuka pendafataran untuk pelaku UMKM yang mau mendaftarkan diri menjadi penerima Bnapres BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota.
Pendaftaran cukup dilakukan dengan datang ke kantor badan yang ditunjuk dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP atau eKTP
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pemeirntah daerah setempat
Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp15,36 triliun dengan nominal yang akan diterima per UMKM adalah Rp1,2 juta satu kali pencairan dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di Indonesia.
Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu juga bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Permenkop UKM Nomor 2 tahun 2021 ini menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.