- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Adapun cara dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp1,2 juta ini adalah sebagai berikut:
1. Datang ke kantor lembaga yang membidangi koperasi dan UKM dengan membawa berkas fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala desa atau Kelurahan
2. Mengisi formulir yang sudah disediakan oleh kantor dinas atau lembaga yang membidangi koperasi dan UKM
3. Setelah itu pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi berupa SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya di bank terdekat.
Segera dapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta yang cair Mei 2021 meskipun Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum karena bisa jadi terdaftar di banpresbpum.id.***