- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB per bulan.
Dikutip dari laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet gratis pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria yaitu:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Jika dapat bantuan, penerima hanya bisa mengakses aplikasi pembelajaran. Bantuan kuota internet tak bisa dipakai untuk Instagram, Twitter, hinggua TikTok.***