Kemnaker Pastikan Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 13 Mei 2021, 18:33 WIB
 Subsidi Gaji 2021 Disetop Kemenaker, Kemenkeu Buka Suara Sebagai Gantinya./
Subsidi Gaji 2021 Disetop Kemenaker, Kemenkeu Buka Suara Sebagai Gantinya./ /kemnaker.go.id/ kemnaker.go.id

Baca Juga: Kasus Nama Penerima BLT UMKM Hilang di Daftar eform.bri.co.id Kembali Muncul, Ini Cara Lapor Agar BPUM Cair

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bocoran Pasti Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Usai Lebaran 2021, Segera Cek Namamu di Link Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Ini

Baca Juga: Tak Dapat BPUM BRI? Ada BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Lho, Ini Cara Cek Daftar di Link BNI Banpresbpum.id

Untuk mendaftar program ini BLT Subsidi Gaji, karyawan diminta untuk melapor ke bagian HRD masing-masing perusahaan.***

 

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x