Nomor eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Terima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cara Kedua Ini

- 12 Mei 2021, 09:50 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp1,2 juta.
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap Layar https://eform.bri.co.id/bpum
  1. Kunjungi laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Tahun 2021 ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp15,36 triliun yang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di Indonesia pasca Covid-19.

Pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan usaha Rp1,2 juta dengan penyaluran dilakukan bekerja sama dengan bank BRI dan BNI sebagai bank penyalur Banpres BPUM.

Baca Juga: Penerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta Bisa Dapat Tambahan Rp1,2 Juta, Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id

Tidak jauh berbeda, pendaftaran Banpres BPUM dilakukan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dengan melampirkan:

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Data NIK KTP Tidak Ditemukan di banpresbpum.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Satu Ini

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat

Pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan menerima Banpres UMKM Rp1,2 juta dapat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan manfaat dari bantuan Kemenkop UKM tersebut.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x