BERITA DIY - Pada tahun ini, Pemerintah melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Seperti diketahui, program itu dijalankan Kemenkop UKM sejak tahun lalu untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 dengan menambah modal.
Di 2021, terdapat 9,8 juta pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres BPUM. Sementara anggaran yang disiapkan dalam APBN untuk program itu mencapai Rp 11,76 triliun.
Ketika terdaftar dalam program ini, UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Meski jumlah itu jauh lebih kecil dibanding bantuan di 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta, namun Banpres ini cuma-cuma.
Pertama-tama untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui situs yang disediakan, baik oleh BRI maupun BNI.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM Lengkap Mei 2021
Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM Tahap 3 Beserta Jadwal Kapan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Mei 2021
BRI
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Yuk Pakai Cara Ini
BNI
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika anda ingin mendaftar karena nama tak tercantum, pastikan Anda memenuhi persyaratannya sebagai berikut:
- Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP.
- Memilikiusaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UKM sebagai lampiran.
- Pengusul juga bukan berasal dari ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD dan tidak menerima BLT UKM di tahun sebelumnya.
Berikut cara daftar untuk mendapatkan bantuan dana BPUM khusus untuk pelaku UMKM:
- Siapkan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Siapkan juga bukti kepemilikan usaha sebagai lampiran.
- Lakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota masing-masing.
- Tunggu hingga data diproses. Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan penilaian kelayakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Setelah dilakukan penilaian dan dinyatakan layak untuk menerima BLT UKM, maka bantuan akan ditransfer kepada penerima melakui rekening.***