"Setelah kami telusuri, ternyata pria berserban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy.
Kini, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu, terduga pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kombes Pol Winardy.***