Dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, pelaku UMKM masih tetap menjadi penrima BLT Rp1,2 juta meski tak memiliki rekening di Bank penyalur.
“Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur,” terang pihak KemenkopUKM mengenai BPUM di laman Instagram @kemenkopukm tersebut.***