Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat segera mencairkan dana BLT Rp1,2 juta dengan syarat yang telah ditentukan, seperti:
- Mendatangi kantor bank BRI terdekat
- Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
- Membawa eKTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulir SPTJM dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan di Bank BRI tanpa materai
Baca Juga: Link eform.bni.co.id Bukan untuk Cek BLT UMKM, Ini Cara agar Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta
Namun apabila pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT tidak memiliki rekening tabungan di Bank BRI atau nomor rekening yang tertera berbeda, masih dapat melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.
Dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, pelaku UMKM masih tetap menjadi penrima BLT Rp1,2 juta meski tak memiliki rekening di Bank penyalur.
“Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur,” terang informasi mengenai BPUM di laman Instagram @kemenkopukm tersebut.
Jadi, nantinya pelaku UMKM yang telah dinyatakan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta akan dibuatkan rekening baru oleh Bank BRI.
Sebelumnya, pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 jutamerupakan pendaftar yang telah memenuhi syarat tertentu.
Dilansir dari laman Instagram resmi milik Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm), berikut syarat yang pendaftaran yang harus dipenuhi pelaku UMKM:
- Memenuhi syarat wajib seperti, terdaftar sebaagai WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Selain itu, pelaku usaha mikro bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, serta tidak sedang menerima KUR.
- Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:
Baca Juga: Penerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta Bisa Dapat Tambahan Rp1,2 Juta, Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id