Pemerintah Lakukan Ini untuk Pelaku UKM di Masa Pandemi, Berikut Penjelasanya

- 6 Mei 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi dana bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah Lakukan Ini untuk Pelaku UKM di Masa Pandemi, Berikut Penjelasanya
Ilustrasi dana bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah Lakukan Ini untuk Pelaku UKM di Masa Pandemi, Berikut Penjelasanya /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Berikut pejelansan tentang pemerintah yang melakukan suatu upaya untuk pelaku UKM di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam upaya membantu mengatasi masalah ekonomi masyarakat di Indonesia yang tengah berjuang di masa pandemi ini, pemerintah akan melaksnakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu program dari PEN tersebut adalah program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Cara Dapat dan Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Bisa Online, Klik Link Ini Banpres BPUM BNI dan BRI Cair

Pemerintah Indonesia berencana akan memperluas cakupan BPUM menjadi 12,8 juta pelaku yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 pada tahun 2021 ini.

Anggaran yang telah disiapkan untuk rencana perluasan cakupan BPUM berjumlah Rp 15,36 Triliun dengan skema setiap UMKM mendapatkan setidaknya dana sebesar Rp 1,2 juta rupiah.

“Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” ujar Ir. Eddy Satriya M.A. selaku Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM yang dikutip oleh Berita DIY dari laman https://covid19.go.id/, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta dapat Dicek Online di BNI dan BRI, Siapkan KTP dan Login 2 Link Ini

Eddy mengatakan direncankaan akan ada 12,8 juta penerima BPUM yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x