Pemerintah Lakukan Ini untuk Pelaku UKM di Masa Pandemi, Berikut Penjelasanya

- 6 Mei 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi dana bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah Lakukan Ini untuk Pelaku UKM di Masa Pandemi, Berikut Penjelasanya
Ilustrasi dana bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta. Pemerintah Lakukan Ini untuk Pelaku UKM di Masa Pandemi, Berikut Penjelasanya /Instagram.com/@bank_indonesia

Saat ini KemenkopUKM sudah menyalurkan 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun (88%).

Rencananya setelah menembus angka 9 juta penerima, KemenkopUKM akan menambah sebanyak 3 juta penerima manfaat dari program BPUM tersebut.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima BPUM 2021: Penuhi Ini Agar Lolos Bantuan UMKM dan Dana Rp1,2 Juta Cair ke Rekening

“Pemerintah dalam hal ini KemenkopUKM dan Kemenko Perekonomian terus mendampingi UMKM termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), Super Mikro, sampai Mikro,” tutur Eddy.

Eddy juga mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini KemenkopUKM dan Kemenko Perekonomian terus mendampingi UMKM termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), Super Mikro, sampai Mikro.

BPUM merupakan salah satu program pemerintah yang melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemkop UKM RI) yang memberikan bantuan berupa dana yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Belum Dapat SMS Usai Daftar BPUM? Lakukan Hal Ini Agar Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Segera Cair ke Rekening

Program BPUM ini berperan penting dalam UMKM agar dapat terus mempertahankan usahanya, serta sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x