Budak atau hamba sahaya memang sudah tidak ada lagi di masa ini. Budak merupakan manusia belian yang digunakan untuk membantu memudahkan kebutuhan manusia.
6. Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Adapun ketentuan utangnya yakni, utang untuk keperluan keluarga, utang untuk kemaslahatan orang banyak, dan utang yang diperuntukkan untuk kebutuhan yang diperbolehkan secara syariat, bukan utang untuk bermaksiat.
7. Sabilillah
Sabilillah merupakan golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah secara fisik maupun non fisik. Adapun teroris yang mengklaim berjuang di jalan Allah tidak termasuk dalam kategori ini karena merugikan kemaslahatan orang banyak, bukan untuk membantu perkembangan agama Islam.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang sedang menderita dalam perjalanan yang bertujuan baik. Jika perjalanan yang dilakukannya untuk kepentingan maksiat, maka ia tidak berhak menerima zakat.
Baca Juga: Ramalan Karir Shio Besok 4 Mei 2021: Bisnis Menjanjikan Cuma Datang Buat Shio Satu Ini
Demikianlah delapan golongan yang berhak menerima zakat.***