Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 3 Mei 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi penerima zakat.
Ilustrasi penerima zakat. /Pixabay/aamiraimer

Budak atau hamba sahaya memang sudah tidak ada lagi di masa ini. Budak merupakan manusia belian yang digunakan untuk membantu memudahkan kebutuhan manusia.

Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Siapkan Syarat Aktivasi Rekening

6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Adapun ketentuan utangnya yakni, utang untuk keperluan keluarga, utang untuk kemaslahatan orang banyak, dan utang yang diperuntukkan untuk kebutuhan yang diperbolehkan secara syariat, bukan utang untuk bermaksiat.

7. Sabilillah

Sabilillah merupakan golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah secara fisik maupun non fisik. Adapun teroris yang mengklaim berjuang di jalan Allah tidak termasuk dalam kategori ini karena merugikan kemaslahatan orang banyak, bukan untuk membantu perkembangan agama Islam.

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil merupakan orang yang sedang menderita dalam perjalanan yang bertujuan baik. Jika perjalanan yang dilakukannya untuk kepentingan maksiat, maka ia tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Ramalan Karir Shio Besok 4 Mei 2021: Bisnis Menjanjikan Cuma Datang Buat Shio Satu Ini

Demikianlah delapan golongan yang berhak menerima zakat.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x