Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair Bulan Mei 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

- 2 Mei 2021, 17:04 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH hingga Rp 3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH hingga Rp 3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id. //ANTARA/Abriawan/

BERITA DIY – Sejumlah Bantuan Sosial, termasuk Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), masih dilanjutkan pemerintah pada bulan Mei 2021 sebelum Hari Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Peningkatan daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H merupakan harapan pemerintah dalqam menyalurkan Bansos PKH yang rencananya hingga bulan Mei atau sebelum lebaran.

Untuk cek daftar penerima Bansos PKH bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah-langkahnya. Bansos PKH akan disalurkan kepada warga miskin yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kementrian Sosial).

Baca Juga: Ramalan Karir Zodiak Besok, 3 Mei 2021: Cancer dan Pisces Mulai Pikirkan Masa Depan

 

Langkah dan cara cek daftar penerima Bansos PKH

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan / Desa domisili

Masukkan nama sesuai KTP

Masukkan kode yang muncul

Jika kode tidak terbaca lakukan refresh

Klik CARI

Maka akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima Bansos PKH, periode Bansos PKH dan identitas penerima.

Selain itu pada kolom keterangan akan tertera apakah Bansos PKH sudah disalurkan atau belum.

Bansos PKH akan disalurkan kepada lima kriteria penerima dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta per orang. Dibawah ini kriteria penerima Bansos PKH,

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 3 Mei 2021: Cuma Shio Ini yang Peruntungan Asmaranya Paling Mujur

Kriteria penerima Bansos PKH

Kesejahteraan Sosial

Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Pendidikan

Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Komponen Kesehatan

Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

 

 

Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x