BERITA DIY – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata meminta Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mempertegas kriteria miskin pada penerima bantuan sosial (banso).
Hal tersebut disampaikan Alexander Marwata dalam jumpa pers yang turut dihadiri Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma), Jumat, 30 April 2021 di Gedung KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK mengungkapkan, selain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan pemberian dana bansos, kriteria kemiskinan juga harus diperhatikan.
Menurutnya, keadaan miskin untuk penduduk Jakarta berbeda dengan miskin yang tinggal di desa.
Hal tersebut diutarakan Alexander Marwata bahwa hal yang mendasari perbedaan tersebut dikarenakan kebutuhan setiap daerah yang berbeda.
“Karena apa, kalau miskin di Jakarta mungkin kebutuhannya itu bukan makan, tetapi tempat tinggal karena banyak orang miskin yang kita lihat masih tinggal di kampung-kampung yang tidak layak huni, misalnya, nanti hubungannya apa dengan bansos yang akan disalurkan,” terang Alex dalam jumpa pers yang juga diunggah pada akun YouTube KPK RI, 30 April 2021 tersebut.
Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini: Ada Liga Spanyol hingga Liga Primer Inggris
Alex menambahkan pihak Kemensos agar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan kriteria kemiskinan serta dapat terus dipantau.
Hal tersebut diharapkan dapat menghindari kasus seperti orang yang dianggap sudah mampu secara ekonomi namun setiap tahun mendapatkan dana bansos dan masih dimasukkan sebagai kriteria miskin.
“Jangan sampai misalnya orang-orang yang produktif dapat bansos terus selama bertahun-tahun, ya kalau (dimasukkan dalam kriteria) miskin terus artinya kita ini gagal untuk mengentaskan kemiskinan,” tambah Alexander Marwata.
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota dengan UMR Tertinggi di Indonesia: Ada yang Hampir Rp5 Juta per Bulan
Selain itu, pada waktu yang sama Mensos Risma juga telah menonaktifkan data penerima bansos sebanyak 21,156 juta ganda di bulan April.
Sebelumnya, pemadu padanan data dari DTKS serta dinonaktifkannya lebih dari 21 juta data penerima bansos tersebut dikarenakan banyaknya data penerima yang saat ini memiliki status seperti meninggal dunia, mampu secara ekonomi, data ganda, dan lain sebagainya.***