Terbaru, Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini

- 25 April 2021, 10:48 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

BERITA DIY - Demi menjegah penyebaran virus corona, Pemerintah serius dalam kebijakanya melarang mudik lebaran 2021.

Keputusan inipun dibarengi dengan keluarnya addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum ini mengatur persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang semakin ketat selama H-14 peniadaan mudik yaitu pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.

Baca Juga: Nella Kharisma Diam-diam Sudah Hamil 6 Bulan, Ini Alasan Dory Harsa Baru Mengumumkan Kehamilan Istri

Adapun masa peniadaan mudik yakni pada 6 - 17 Mei 2021. Dimana pada tanggal tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota atau mudik.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal pelarangan mudik lebaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Duka Bagi Rakyat Indonesia, Menag Yaqut Berharap Kru KRI Nanggala-402 yang Tenggelam Jadi Syuhada

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Baca Juga: Update Terbaru Cek Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Hanya Cair Sampai April 2021

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Dahnil Anzar Simanjuntak Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Yustiana Yatim

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.***

 

.

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x