Hore! Masyarakat Diperbolehkan Mudik di 8 Wilayah untuk Mudik Lokal, Berikut Rinciannya

- 20 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyosialisasikan agar pekerja migran Indonesia tidak pulang saat Mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyosialisasikan agar pekerja migran Indonesia tidak pulang saat Mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Tokoh Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Malah Muncul Tokoh Komunis

Namun sebagai informasi, meski dilarang, terdapat pengecualian untuk 8 wilayah berikut. Masyarakat di delapan wilayan ini masih diperbolehkan untuk mudik namun bersifat lokal.

Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi. Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Berikut 8 wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

3. Bandung Raya.

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

5. Jogja Raya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah