Aturan pencabutan status kepesertaan tersebut tercantum dalam Permenko Nomor 11 tahun 2020 yang mengatakan bahwa jika selama 30 hari sejak peserta yang dinyatakan lolos masih belum membeli pelatihan, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Karena itulah, sebelum terlambat, peserta Kartu Prakerja gelombang 15 yang sampai hari ini masih belum membeli pelatihan, diharapkan segera menggunakan saldo Kartu Prakerjanya untuk dibelikan pelatihan yang sesuai dengan yang diinginkan.***