BERITA DIY – Masyarakat kini dapat melakukan penukaran uang pecahan Rp75 ribu, cukup menggunakan KTP, serta melalui aplikasi atau link https://pintar.bi.go.id.
Pihak Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI, atau Rp75 ribu.
Cukup mebawa 1 (Satu) KTP, Masyarakat sudah dapat melakukan penukaran UPK Rp75 ribu sebanyak 100 lembar per hari.
Baca Juga: Anaknya Positif Covid-19, Nia Ramadhani: Sudah Pasrah Temani 24 Jam Isolasi
Kemudian, masyarakat masih dapat melakukan penukaran dengan KTP yang sama di hari lain atau hari berikutnya dengan batas maksimal yang sama, yaitu 100 lembar per hari.
Perlu diketahui, uang Rp75 ribu kini sudah dapat menjadi alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut cara dan syarat penukaran uang Rp75 ribu:
INDIVIDU
- Memiliki KTP
- Klik link https://pintar.bi.go.id atau unduh aplikasi PINTAR
- Pilih provinsi
- Pilih lokasi penukaran
- Selanjutnya akan ditampilkan lokasi penukaran, serta jadwal yang dapat dipilih dalam hari tersebut
- Klik lanjutkan
- Isi data pemesan sesuai KTP, seperti NIK, Nama lengkap, jumlah uang yang akan ditukar, serta detail kontak
- Lanjutkan dengan cetak bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital
- Simpan bukti pemesanan
- Lakukan penukaran sesuai lokasi dan jadwal yang telah dipilih
- Pastikan membawa KTP dan bukti pemesanan serta uang tunai sejumlah yang ditukar
- Dapat diwakilkan apabila tidak dapat hadir secara langsung di lokasi, denga membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan