Cair Lagi Bulan Ini! Bansos Sembako Rp 200 Ribu April 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat Disini

- 19 April 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial sembako
Ilustrasi uang bantuan sosial sembako /pixabay.com/Ekoaung

BERITA DIY – Pemerintah kembali menyalurkan bansos sembako senilai Rp200 ribu kepada masyarakat di bulan ini, April 2021. 

Program bantuan sosial (bansos) sembako ini diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria, yakni masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah.

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini mudah cukup dengan mengakses melalui link dtks.kemensos.go.id.

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp200 ribu per bulan dan akan disalurkan selama setahun dari bulan Januari hingga Desember 2021 untuk 18,8 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jaga 3 Hal Ini agar Puasa Tidak Menjadi Sia-Sia

Baca Juga: Dapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu yang Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Prosedur Pencairannya

Masyarakat akan mendapatkan bantuan ini setiap bulan selama tahun 2021 ini sehingga total bantuan yang didapat mencapai Rp2,4 juta per tahun.

Bansos sembako ini dapat dicairkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.

Selain itu, penerima juga dapat mencairkannya di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek mandiri melalui link https://dtks.kemensos.go.id/.

Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Baca Juga: Tanggapi Video Dokter yang Viral, Dokter Tirta: Dia Langgar Tiga Kode Etik Sekaligus

Baca Juga: Profil Thomas Tuchel, Pelatih Sepak Bola yang Berhasil Bikin Chelsea Jaya Lagi

Bansos ini diberikan untuk mencukupi kebutuhan pangan dengan pemenuhan gizi seimbang pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut:

  • Buka link dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID yang akan dicek, bisa menggunakan NIK, ID DTKS atau NOMOR PBI JK/ KIS.
  • Pilih NIK, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bansos sembako.

Apabila nama dan NIK tercantum ke dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut berarti anda dinyatakan sebagai penerima bansos sembako 2021.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah