Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek mandiri melalui link https://dtks.kemensos.go.id/.
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Tanggapi Video Dokter yang Viral, Dokter Tirta: Dia Langgar Tiga Kode Etik Sekaligus
Baca Juga: Profil Thomas Tuchel, Pelatih Sepak Bola yang Berhasil Bikin Chelsea Jaya Lagi
Bansos ini diberikan untuk mencukupi kebutuhan pangan dengan pemenuhan gizi seimbang pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut:
- Buka link dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID yang akan dicek, bisa menggunakan NIK, ID DTKS atau NOMOR PBI JK/ KIS.
- Pilih NIK, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bansos sembako.
Apabila nama dan NIK tercantum ke dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut berarti anda dinyatakan sebagai penerima bansos sembako 2021.***