Bantuan bagi pelaku usaha mikro ini merupakan dana hibah, bukan, pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro.
Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
Baca Juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu per KK April 2021 di dtks.kemensos.go.id dan Cara Cairkan pakai KTP
Baca Juga: Bisa Pakai Hp, Begini Cek Dapat atau Tidak Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Cara mengajukan banpres BPUM
1. Siapkan dokumenberupa:
- Fotokopi e-KTP,
- fotokopi KK,
- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler