Panduan Lengkap Cara Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Sampai Terdaftar di eform.bri.co.id

- 16 April 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Ilustrasi pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021. / /ANTARA/Rahmadp

 Adapun cara dapat BLT UMKM ataU BPUM ini adalah sebagai berikut:

1. Diusulkan Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro,, Kecil, dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota

2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data sebagai berikut:

  • NIK KTP
  • KK
  • Nama Lengkap
  • Alamat (KTP dan Usaha)
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang Usaha
  • Nomor Teleppon
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

Baca Juga: Terbongkar! Nino Pergoki Elsa di Hotel Sedang Berdua Bersama dengan Ricky? Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Panas! 'Pertarungan Sengit' Al-Andin vs Nino-Elsa di Ikatan Cinta Malam Ini Penuh Haru dan Menegangkan

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.

4. Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mencairkan BLT UMKM atau Banpres BPUM

  1. Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank milik Badan usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan usaha Milik daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

    Halaman:

    Editor: Iman Fakhrudin

    Sumber: Kemenkop UKM


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x