Adapun cara dapat BLT UMKM ataU BPUM ini adalah sebagai berikut:
1. Diusulkan Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro,, Kecil, dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota
2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data sebagai berikut:
Baca Juga: Terbongkar! Nino Pergoki Elsa di Hotel Sedang Berdua Bersama dengan Ricky? Ikatan Cinta Malam Ini
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.
4. Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara mencairkan BLT UMKM atau Banpres BPUM
Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank milik Badan usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan usaha Milik daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.
Editor: Iman Fakhrudin
Sumber: Kemenkop UKM