Dalam hadist di atas dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan air maninya saat tertidur atau mimpi basah tidak membatalkan puasa karena orang tertidur dibebebaskan dari ketentuan hukum islam.
Berikut ini hadist lain yang menyebutkan bahwa mimpi basah saat berpuasa tidaklah batal.
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam" (H.R. Abu Dawud).
Itulah hukum Mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkan puasa ramadan 1442 H.***