Besok Terakhir Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Tidak Ambil Pelatihan Bisa Kena Blacklist

- 14 April 2021, 16:44 WIB
Foto Menteri Tenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
Foto Menteri Tenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah. /Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY - Batas pembelian pelatihan pertama untuk peserta lolos program Kartu Prakerja gelombang 14 terakhir dilakukan besok Kamis, 15 April 2021 hingga pukul 23:59 WIB di laman www.prakerja.go.id.

Manajemen pelaksana hanya memberikan batasan waktu 30 hari terhitung dari hari pengumuman lolos program untuk peserta membeli pelatihan pertamanya, dan jika tidak membeli pelatihan hingga batas waktu maka status kepesertaan akan dicabut dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Konsekuensi dari peserta yang masuk blacklist adalah tidak dapat mendaftar kembali ke program Kartu Prakerja gelombang berikutnya.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu Berakhir April 2021 Tanpa Diperpanjang, Segera Cairkan Sebelum Terlambat

Peserta yang nantinya berhasil menuntaskan pelatihan dan tahapan lainnya akan mendapatkan insentif Kartu Prakerja Rp2,55 juta yang bisa dicairkan melalui rekening BNI atau e-wallet.

Ketentuan waktu 30 hari untuk mengambil pelatihan Kartu Prakerja diatur dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Pihak manajemen pelaksana juga mengimbau agar masyarakat lolos program dapat segera mungkin mengambil pelatihan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terlupakan atau hambatan teknis lainnya.

Kuota untuk peserta yang kepesertaanya dicabut akan dialokasikan untuk kuota pendaftaran di gelombang selanjutnya dan memberi kesempatan masyarakat lain mendapat manfaat dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Akun Prakerja, Ini Penyebab dan Solusinya

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Berakhir April 2021, Kemensos Akan Bantu Masyarakat Miskin Lewat BPNT

Adapun rincian insentif yang akan diterima peserta Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  • Bantuan pelatihan Rp1 juta.
  • Insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan)
  • Insentif pasca survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei)

Insentif hanya dapat dicairkan apabila peserta menuntaskan pelatihan hingga survei, berikut adalah langkah-langkah mencairkan insentif Kartu Prakerja:

  1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
    Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Syarat dan Cara Dapat BLT BPUM Rp 1,2 Juta April 2021

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sedangkan Insentif survei akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x