Marzuki Alie Beri Tanggapan Soal SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat atas Nama Pribadi

- 14 April 2021, 03:30 WIB
Marzuki Alie Beri Tanggapan Soal SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat atas Nama Pribadi.*
Marzuki Alie Beri Tanggapan Soal SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat atas Nama Pribadi.* /Instagram.com/@marzukialie

BERITA DIY - Mantan politisi Partai Demokrat yang juga menjadi salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Partai Demokrat, Marzuki Alie memberikan tanggapan terkait dugaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi.

Marzuki Alie menyebut bahwa merek Partai Demokrat telah didaftarkan saat dirinya masih menjadi sekjen di tahun 2007.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Tentang Dibukanya Hannover Messe 2021

Baca Juga: Akses Eform BRI eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 12 Juta Penerima

"Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD," ujar Marzuki Alie dilansir Galamedia dari akun Twitter @marzukialie_MA pada Selasa, 13 April 2021.

 Menurutnya, tak masalah jika properti partai ingin dijadikan milik pribadi, tetapi Partai Demokrat artinya akan menjadi korporasi.

"Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja," kata Marzuki Alie.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh, Dhuhur, Ashar, dan Isya beserta Keutamaan: Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Tegang! Pak Surya Jebak Bu Sarah Ngaku Elsa Bunuh Roy, Siasat Al Andin Manjur? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, “Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA” dengan alamat “Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak,” tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

Laman itu juga menjelaskan bahwa berkas permohonan telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan kini dokumen tersebut sudah diterima oleh pihak kementerian.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45 yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.

Seperti diketahui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan mendaftarkan Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi.

Pengajuan merek Partai Demokrat atas nama SBY itu masih diproses oleh Ditjen KI Kemenkumham.

Langkah Ketua Majelis Tinggi dari Partai Demokrat ini mengajukan permohonan merek diungkapkan oleh salah seorang tokoh dari kubu Moeldoko, Hencky Luntungan. SBY disebut mendaftarkannya pada 19 Maret 2021.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x