Apakah PNS Boleh Poligami? Berikut Penjelasannya

- 8 April 2021, 11:43 WIB
Apakah PNS Boleh Poligami? Berikut Penjelasannya.
Apakah PNS Boleh Poligami? Berikut Penjelasannya. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto

BERITA DIY – Masyarakat mungkin pernah bertanya-tanya apakah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh poligami atau melakukan perkawinan lebih dari seorang? Berikut penjelasan lengkap tentang aturan dan syarat seorang PNS jika akan poligami.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawianan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, menyatakan secara implisit bahwa PNS diperbolehkan melakukan poligami dengan memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan berikut.

Pertama, PNS yang boleh melakukan poligami adalah PNS pria yang telah memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Dapat Bantuan Rp 2,55 Juta

Kedua, PNS harus meminta izin secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang kepada atasan. Selanjutnya, atasan wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Ketiga, Seorang PNS yang ingin melakukan poligami harus memenuhi salah satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif untuk mendapatkan izin poligami. Berikut syarat alternatif yang harus dipenuhi PNS jika akan poligami.

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti istri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id, Ada Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Ini Cara Cek Penerima dan Mencairakan Dana PIP

Sementara itu syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS jika akan berpoligami.

  1. Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari istri PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Berikut syarat yang harus disiapkan bagi PNS untuk mendapatkan izin perkawinan poligami

  • Melampirkan persyaratan administrasi berupa Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil, Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah, Fotocopy Kartu Pegawai, Fotocopy Kartu Istri/Suami, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Fotocopy Daftar Gaji terbaru;
  • Melampirkan persyaratan teknis yaitu PNS hanya dapat mengajukan izin perkawinan lebih dari seorang (poligami) apabila ada alasan yang sah yang memenuhi minimal 1 syarat alternatif dan 3 syarat kumulatif;
  • Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Beristri Lebih dari Seorang (Poligami) yang ditujukan kepada Kepala SKPD tempat PNS bertugas;

Baca Juga: Profil Mas Menteri Nadiem Makarim, Mendikbud Termuda Lulusan Harvard dan Pendiri Dekakorn Gojek

  • Melampirkan Surat Permintaan Izin Untuk Beristri Lebih dari Seorang (Poligami) yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKD;
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKD;
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu yang ditanda tangani oleh istri dengan bermatrai;
  • Melampirkan Surat Jaminan Berlaku Adil yang ditanda tangani oleh PNS pria dengan bermatrai.

Seorang PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambatlambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Selain itu, PNS wanita yang melanggar dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Demikian penjelasan dan syarat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika akan melakukan poligami atau perkawinan lebih dari seorang.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah