BERITA DIY - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik. Salah satunya, melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Surat Telegram Kapolri bertanggal 5 Februari 2021 dan dengan Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.
Isi surat yang di tanda tangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri.
Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Baca Juga: Harga Motor Matic Naik, Simak Harga Honda-Yamaha Terbaru: Vario, PCX hingga NMAX