Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi, Berikut Penjelasannya

- 6 April 2021, 13:00 WIB
Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi,  Berikut Penjelasannya.*
Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi, Berikut Penjelasannya.* /Tian Pardamean/

BERITA DIY -  Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berupa pedoman siaran jurnalistik. Salah satunya, melarang media menyiarkan tindakan polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Surat Telegram Kapolri bertanggal 5 Februari 2021 dan dengan Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan.

Isi surat yang di tanda tangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga: Jenius! Foto Bu Mayang Ungkap Elsa Pemilik Lipstik, Al Andin Tahu Pembunuh Roy? Ikatan Cinta 6 April 2021

Baca Juga: Ikatan Reyna dan Andin Sangat Kuat, Al akan Ungkap Identitas Reyna? Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri. 

Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Baca Juga: Harga Motor Matic Naik, Simak Harga Honda-Yamaha Terbaru: Vario, PCX hingga NMAX

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x