NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Syarat dan Cara Dapat BLT BPUM Rp 1,2 Juta April 2021

- 6 April 2021, 11:03 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp1,2 juta.
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap Layar https://eform.bri.co.id/bpum

Instansi-instansi itu adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pengumuman resmi dari Menkop UKM akan dilakukan melalui instagram @kemenkopukm.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Dana Usaha Rp10 Juta untuk Alumni Program Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

  1. NIK KTP
  2. nama lengkap
  3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x