Sedangakan pendaftaran hanya bisa dilakukan di kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten pendaftar.
Pelaku UMKM dapat mengajukan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM dengan mendatangi kantor-kantor seperti berikut ini di wilayah masing-masing:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Baca Juga: Sudah Tak Tahan Lagi, Nino akan Bantu Andin dan Al Jebak Elsa Soal Kasus Roy? Ikatan Cinta Malam Ini
Adapun data pelengkap untuk memenuhi berkas pendaftaran BPUM BLT UMKM adalah:
- NIK KTP
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal sesuai KTP
- bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Hal ini penting karena nanti setelah proses pemberkasan selesai pendaftar secara mandiri cek online di https://eform.bri.co.id/bpum untuk melihat daftar penerima BPUM Rp1,2 juta dengan pakai NIK KTP.***