- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Pertanyakan Pemahaman Polisi Soal Cara Tangani Teroris, Muannas Alaidid Kritik Pedas Haris Azhar
Sedangkan bagi calon penerima yang layak sesuai kriteria di atas, silakan mengajukan sebagai penerima BPUM dengan cara daftar ke:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:
- NIK KTP
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal sesuai KTP
- bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Apabila dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM , pelaku usaha mikro akan dihubungi oleh bank penyalur melalui SMS atau mendapatkan surat undangan pencairan, dengan membawa persyaratan yang ditentukan, seperti KTP dan KK
Perlu diketahui laman pengecekan status penerima BPUM Rp1,2 juta pada tahun ini masih di eform BRI eform.bri.co.id/bpum.