BLT BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi ke 12 Juta UMKM, Cek Link eform.bri.co.id/bpum agar Dapat Bantuan Ini

- 3 April 2021, 17:41 WIB
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 kembali dilanjutkan. /Instagram.com/@kemenkopukm.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pertanyakan Pemahaman Polisi Soal Cara Tangani Teroris, Muannas Alaidid Kritik Pedas Haris Azhar

Sedangkan bagi calon penerima yang layak sesuai kriteria di atas, silakan mengajukan sebagai penerima BPUM dengan cara daftar ke:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

  1. NIK KTP
  2. nama lengkap
  3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: MotoGP Doha 2021 Digelar di Sirkuit Losail, Qatar: Jadwal Hari Ini Latihan Bebas 3 dan 4 Menuju Kualifikasi

Apabila dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM , pelaku usaha mikro akan dihubungi oleh bank penyalur melalui SMS atau mendapatkan surat undangan pencairan, dengan membawa persyaratan yang ditentukan, seperti KTP dan KK

Perlu diketahui laman pengecekan status penerima BPUM Rp1,2 juta pada tahun ini masih di eform BRI  eform.bri.co.id/bpum.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah