Namun, pada tahun 2021 ini, Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi, yakni:
1. Untuk prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan yang diberikan maksimal Rp12 juta per semester.
2. Untuk prodi dengan akreditasi B biaya pendidikan yang diberikan maksimal Rp4 juta per semester.
3. Untuk prodi dengan akreditasi C iaya pendidikan yang diberikan maksimal Rp2,4 juta per semester.
Kemudian untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbud membuat klasterisasi dengan membaginya menjadi lima klaster daerah, dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang kuliah di daerah klaster 1 akan menerima biaya hidup sebesar Rp800.000 per bulan.
2. Mahasiswa yang kuliah di daerah klaster 2 akan menerima biaya hidup sebesar Rp950.000.
3. Mahasiswa yang kuliah di daerah klaster 3 akan menerima biaya hidup sebesar Rp1.100.000.
4. Mahasiswa yang kuliah di daerah klaster 4 akan menerima biaya hidup sebesar Rp1.250.000.
5. Mahasiswa yang kuliah di daerah klaster 5 akan menerima biaya hidup sebesar Rp1.400.000.