Baca Juga: Cuma Modal KTP dan Nomor HP Bisa Dapat Bantuan Rp2,55 Juta, Begini Cara Daftar Online Kartu Prakerja
Mudik itu adalah ritual budaya yg sarat nilai dan semangat agama, yg dampak sosial dan ekonominya amat luas.
Pengaturan mudik dengan penerapan protokol kesehatan yg ketat akan jauh lebih maslahah dibanding melarangnya.— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) March 26, 2021
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melaang mudik tahun 2021 ini. Hal ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut, pelarangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual sore ini.
Baca Juga: Cuma Modal KTP dan Nomor HP Bisa Dapat Bantuan Rp2,55 Juta, Begini Cara Daftar Online Kartu Prakerja
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” tambahnya.
Pelarang bepergian ke kampung halaman saat Idul fitri ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya.***