Alasan Dibalik Gojek Kena Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU

- 26 Maret 2021, 13:43 WIB
terlambat melapor karena telah akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera, Gojek dikenakan denda 3,3m oleh KPPU.
terlambat melapor karena telah akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera, Gojek dikenakan denda 3,3m oleh KPPU. /Twitter.com/@gojekindonesia

BERITA DIY – Perusahaan Gojek telah dikenakan denda oleh KPPU sebesar 3,3 miliyar rupiah, karena terlambat melapor jika telah akuisisi sebagian saham di PT Global Loket Sejahtera.

Denda 3.3 miliyar rupiah tersebut diambil dari hasil keputusan sidang oleh KPPU kemarin Kamis, 25 Maret 2021 yang diselenggarakan di KPPU.

Sebagai Ketua Majelis Komisi untuk perkara dalam sidang tersebut adalah Ukay Karyadi dan anggotanya terdiri dari Guntur Syahputra Saragih serta Afif Hasbullah.

Baca Juga: Bikin Chatting Makin Seru, Begini Cara Membuat Stiker WhatsApp dengan Koleksi Foto Sendiri

Gojek dalam keputusan sidang tersebut telah melanggar dua pasal yaitu Pasal 29 Undang-undang No 5 Tahun 1999 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010.

Pasal 29 Undang-undang No 5 tahun 1999 merupakan pasal yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2010 mengatur tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Akui Dirinya di Video Asusila 14 Detik, Gabriella Larasati Lapor Polisi karena Diancam Pemeras

Gojek terkena dua pasal tersebut dikarenakan terlambat melapor atau memberikan notifikasi dalam akuisisi atas sebagian saham dari PT Global Loket Sejahtera.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x