Terbaru! Simak Syarat Dapat Bansos Sembako 2021

- 25 Maret 2021, 06:12 WIB
Bansos Sembako.
Bansos Sembako. /tangkap layar instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial berupa sembako bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Bantuan sosial (bansos) ini dilanjutkan pada 2021 setelah sukses ditahun sebelumnya. Namun terdapat sedikit perbedaan regulasi, yakni bantuan yang semula iberikan berupa bahan pangan kini disalurkan berupa uang tunai Rp 200 ribu.

Bansos sembako akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Bansos sembako yang telah disalurkan dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Baca Juga: Diresmikan 23 Maret, Kamera ETLE di Jawa Barat Rekam 5.000 Pelanggaran Lalu Lintas

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bansos sembako yang cair bulan ini.

1. Masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi pangan setiap hari.

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x