BERITA DIY - Sejak awal Maret 2021 Pemerintah telah menetapkan untuk memberi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.
Kebijakan tersebut membawa dampak cukup signifikan pada penjualan mobil.
Selain mobil-mobil baru, perombakan harga juga terjadi pada kelas mobil bekas sejak diberlakukannya insentif PPnBM 0 persen.
Para penjual mobil bekas juga harus mengikuti kebijakan tersebut dan terpaksa untuk menurunkan harga.
Hal ini lantaran untuk bisa menarik daya beli konsumen di tengah situasi pasar yang sepi terdampak pandemi Covid-19.
Meski demikian, kendaraan-kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Avanza, Xenia masih memberikan harapan kepada pedagang kendaraan mobil bekas yang memang sedang mengalami penurunan konsumen.