Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

- 23 Maret 2021, 16:40 WIB
Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya.
Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya. /Disdukcapil Kota Pontianak

Cara mencetak dokumen:

  • Masyarakat bisa ajukan permohonan pencetakan dokumen dan ikuti prosedurnya melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau bisa juga melalui aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
  • Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) nantinya akan dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan.
  • Permohonan yang telah diproses disdukcapil kemudian disahkan tanda tangan elektronik yang berbentuk kode QR.
  • Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan pengiriman notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan.
  • Dokumen pun sudah bisa diakses. Periksa kembali data yang tercantum apakah sudah sesuai. Jika ada yang tidak sesuai, segera laporkan melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Terakhir, simpan file PDF tersebut agar bisa dicetak kembali sesuai keperluan.

Baca Juga: Cara Bermain Catur bagi Pemula LENGKAP dengan Peran dan Fungsi Setiap Buah Catur

Untuk mengetahui keasliannya sendiri, bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen asli

Bila dokumen tersebut asli, dalam hasil pemindaian, akan muncul tanda centang warna hijau. Selain itu, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

2. Dokumen palsu

Bila dokumen tersebut palsu alias datanya tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.

Itulah inovasi baru dari permerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian.***

 

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x