Syarat dan Cara Pesan Uang Baru Rp 75 Ribu, 1 KTP Bisa Untuk 100 Lembar di pintar.bi.go.id

- 23 Maret 2021, 11:33 WIB
Pengumuman penukaran uang Rp75 ribu oleh Bank Indonesia.
Pengumuman penukaran uang Rp75 ribu oleh Bank Indonesia. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Bank Indonesia atau BI telah memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya dengan uang Rp75 ribu edisi khusus Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun sampai dengan 31 Maret 2021.

"Saat ini, waktu penukaran yang dapat Anda pilih sampai dengan tanggal 31/3/2021 sesuai dengan kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI di lokasi yang dipilih," keterangan tertulis dilansir dari website pintar.bi.go.id.

Setiap KTP atau setiap warga negara diperbolehkan menukarkan uangnya dengan maksimal 100 lembar Rp75 ribu edisi kemerdekaan.

Baca Juga: Kemdikbud Anggarkan Rp2,5 Triliun untuk Bantuan KIP-Kuliah untuk 200 Ribu Mahasiswa, Ini Syaratnya

"Mulai 22 Maret 2021, sobat gak perlu repot mengumpulkan KTP satu kelurahan untuk bisa tukar 100 lembar UPK 75 RI. Cukup dengan 1 KTP, 100 lembar UPK 75 RI bisa sobat dapatkan," tulis akan instagram resmi @bank_indonesia.

Uang Rp75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dapat kembali dan terus dipertukarkan.

Penukaran uang Rp 75 ribu edisi kemerdekaan dapat dilakukan baik secara individu maupun kolektif di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime penukaran sebelumnya.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Mahfud MD Soal KLB Partai Demokrat, Ernest Prakasa: Itu lho yang Bikin Kusut

Selain datang secara langsung ke kantor BI, masyarakat juga dapat melakukan pemesanan secara individu melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan.

Pemesanan dapat dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat dengan mekanisme penukaran uang Rp 75 Ribu baik individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Lebih lanjut, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari yang berbeda.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang Rp75 ribu adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Setiap orang dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya.
  • Masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali menukar pada hari yang berbeda.

Meski demikian, pihak BI tetap menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tetap patuh menaati protokol kesehatan yang berlaku agar terhindar dari penyebaran Covid-19.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x