Syarat dan Cara Pesan Uang Baru Rp 75 Ribu, 1 KTP Bisa Untuk 100 Lembar di pintar.bi.go.id

- 23 Maret 2021, 11:33 WIB
Pengumuman penukaran uang Rp75 ribu oleh Bank Indonesia.
Pengumuman penukaran uang Rp75 ribu oleh Bank Indonesia. /Instagram.com/@bank_indonesia

Pemesanan dapat dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat dengan mekanisme penukaran uang Rp 75 Ribu baik individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Lebih lanjut, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari yang berbeda.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang Rp75 ribu adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Setiap orang dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya.
  • Masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali menukar pada hari yang berbeda.

Meski demikian, pihak BI tetap menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tetap patuh menaati protokol kesehatan yang berlaku agar terhindar dari penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x