BERITA DIY - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tujuh orang tersangka yang merupakan satu sindikat penjual narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari percobaan pengiriman tembakau gorila melalui ekpedisi ke Ambon.
"Sindikat ini dikendalikan oleh V seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jakarta," kata Yusri dikutip dari Antara, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Token Listril Gratis PLN untuk Pengguna 450 VA maupun 900 VA
Baca Juga: Keren! Federasi Catur Dunia Kabarkan Duel Dewa Kipas vs Irene Sukandar di akun Twitter
Adapun tujuh tersangka yang diamankan memiliki tugas dan peran masing-masing. Ketujuh tersangka yang diamankan adalah HA sebagai kurir, kemudian tersanga M, NPS, RWS, dan EA sebagai pengedar.
Polisi juga mengamankan satu tersangka perempuan EM yang bertugas sebagai peracik tembakau gorila. Kemudian tersangka ketujuh adalah V yang menjadi otak penjualan yang kini mendekam di penjara.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan tembakau siap edar seberat 5,5 kilogram serta beberapa alat pembuat tembakau gorila.