Polda Metro Jaya Bekuk Sindikat Penjual Tembakau Gorila Lintas Provinsi

- 22 Maret 2021, 20:56 WIB
ilustrasi tersangka.
ilustrasi tersangka. /pixabay.com/4711018

Baca Juga: Profil dan Biodata Irene Sukandar, Pecatur Indonesia Pertama Peraih Gelar Grand Master Internasional Wanita

Baca Juga: Profil Sisca Kohl yang Jadi Trending Topik di Twitter Ternyata Orang Kaya

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 23 Maret 2021: Shio Kuda, Ular, Anjing Bebas dari Rasa Khawatir Kantong Kering

"Tembakau gorila tsangat meresahkan masyarakat karena harga jualnya yang sangat murah yakni Rp450 ribu per 5 gram, namun dampaknya terhadap penggunanya sangat berbahaya," kata Yusri. 

Akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 114 subsider 113 dan atau subsider 112 juncto 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah