Baca Juga: Profil Sisca Kohl yang Jadi Trending Topik di Twitter Ternyata Orang Kaya
Baca Juga: Ramalan Shio Besok 23 Maret 2021: Shio Kuda, Ular, Anjing Bebas dari Rasa Khawatir Kantong Kering
"Tembakau gorila tsangat meresahkan masyarakat karena harga jualnya yang sangat murah yakni Rp450 ribu per 5 gram, namun dampaknya terhadap penggunanya sangat berbahaya," kata Yusri.
Akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 114 subsider 113 dan atau subsider 112 juncto 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***