Polda Metro Jaya Bekuk Sindikat Penjual Tembakau Gorila Lintas Provinsi

- 22 Maret 2021, 20:56 WIB
ilustrasi tersangka.
ilustrasi tersangka. /pixabay.com/4711018

BERITA DIY - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tujuh orang tersangka yang merupakan satu sindikat penjual narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari percobaan pengiriman tembakau gorila melalui ekpedisi ke Ambon. 

"Sindikat ini dikendalikan oleh V seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jakarta," kata Yusri dikutip dari Antara, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Baca Ini! Doa agar Segala Keinginan Cepat Terkabul: Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: Begini Cara Klaim Token Listril Gratis PLN untuk Pengguna 450 VA maupun 900 VA

Baca Juga: Keren! Federasi Catur Dunia Kabarkan Duel Dewa Kipas vs Irene Sukandar di akun Twitter

Adapun tujuh tersangka yang diamankan memiliki tugas dan peran masing-masing. Ketujuh tersangka yang diamankan adalah HA sebagai kurir, kemudian tersanga M, NPS, RWS, dan EA sebagai pengedar. 

Polisi juga mengamankan satu tersangka perempuan EM yang bertugas sebagai peracik tembakau gorila. Kemudian tersangka ketujuh adalah V yang menjadi otak penjualan yang kini mendekam di penjara. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan tembakau siap edar seberat 5,5 kilogram serta beberapa alat pembuat tembakau gorila. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Irene Sukandar, Pecatur Indonesia Pertama Peraih Gelar Grand Master Internasional Wanita

Baca Juga: Profil Sisca Kohl yang Jadi Trending Topik di Twitter Ternyata Orang Kaya

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 23 Maret 2021: Shio Kuda, Ular, Anjing Bebas dari Rasa Khawatir Kantong Kering

"Tembakau gorila tsangat meresahkan masyarakat karena harga jualnya yang sangat murah yakni Rp450 ribu per 5 gram, namun dampaknya terhadap penggunanya sangat berbahaya," kata Yusri. 

Akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 114 subsider 113 dan atau subsider 112 juncto 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah